Skip to main content

SPK

Halaman SPK (Surat Perintah Kerja) digunakan untuk mengelola dokumen Surat Perintah Kerja yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dalam suatu proyek. SPK berfungsi sebagai dokumen resmi yang berisi penugasan pekerjaan kepada pihak terkait, seperti kontraktor atau tim pelaksana.

Fitur Utama:

  • Tambah - Pengguna dapat membuat SPK baru melalui fitur Tambah. Pada proses ini, pengguna akan mengisi informasi yang diperlukan terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan serta pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
  • Ubah - Jika terdapat perubahan informasi pada SPK, pengguna dapat memperbarui data tersebut melalui fitur Ubah. Fitur ini memungkinkan penyesuaian data agar tetap sesuai dengan kondisi pelaksanaan pekerjaan.
  • Hapus - Memungkinkan pengguna untuk menghapus data SPK yang sudah tidak digunakan atau tidak relevan lagi. Sistem biasanya akan menampilkan konfirmasi sebelum proses penghapusan dilakukan.
  • Detail Untuk melihat informasi lengkap terkait SPK yang telah dibuat, seperti informasi pekerjaan, pihak terkait, serta deskripsi pekerjaan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
  • Download - Memungkinkan pengguna mengunduh dokumen SPK dalam format file yang telah disediakan oleh sistem. Fitur ini memudahkan pengguna dalam melakukan dokumentasi, distribusi dokumen, atau keperluan administrasi lainnya.

Halaman SPK membantu pengguna dalam mengelola dan mendokumentasikan Surat Perintah Kerja secara terstruktur sehingga proses penugasan pekerjaan dalam proyek dapat tercatat dengan baik dan mudah diakses kembali ketika dibutuhkan.